by: Kine Club UMM
Senin, 15 Juni 2009
Management of Movie Production.
by: Kine Club UMM
crew dibelakang layar film
1. Manajerial : merupakan divisi yang mengurusi segala keperluan dalam perijinan, dana dan keselamatan serta mengatur jalannya dan jadwal take (pengambilan gambar), dalam manajerial ada beberapa cabang lagi, yakni:- eksekutif produser : bertugas untuk mencari dana sehingga ia bertanggung jawab atas semua dana yang dibutuhkan dalam produksi dan juga bertanggung jawab terhadap Kru.- Produser : bertanggung jawab terhadar arah filmnya, jadi film ini mau dibawa kemana, lalu distribusi film dan juga mengoreksi film tersebut.-Produser pelaksana : bertugas untuk mengatur jadwal take,talent dan kru, menertibkan kru, pengatur waktu -Manajer Lokasi : tugasnya mencari tempat untuk take, mengurus perijinan, mengamankan lokasi, bertanggung jawab terhadap keselamatan kru, menyediakan segala hal yang berhubungan dengan lokasi. Membangun citra kru dimata masyarakat.-Financial manajer : bertugas sebagai bendahara dalam produksi, mengatur sirkulasi keuangan.-Unit manager: seketarisnya Produksi, jadi membuat surat ijin maupun proposal2.-koordinator talent : bertanggung jawab terhadap kenyamanan artis dalam film.
2. Penyutradaraan : merupakan divisi yang bertanggung jawab untuk sisi kreatif dan juga visualisasi film, dalam penyutradaraan juga ada bermacam-macam peran, antara lain:- Desain produksi : merupakan penasehat tentang jalannya film baik warna maupun nilai-nilai yang ada dalam film tersebut.-Sutradara : pengontrol aspek dramatic dan juga artistic dalam film. Dia media pemvisual dari scenario yang ada-assisten sutradara
1 : berfungsi untuk mendiskusikan segala keperluan shooting kepada div. manajerial, dia juga bertugas sebagai script breakdown dan shooting schedule.-Assisten sutradara
2 : bertugas untuk mengarahkan talent dalam berakting-Assisten sutradara
3 : bertugas untuk mengatur continuity- Script writer : bertugas untuk mengembangkan ide cerita menjadi scenario.
3. DOP (director of photograpy) : menguasai cerita dan menggambarkan cerita, bertanggung jawab untuk ,meggambarkan cerita-kameramen : bertugas untuk mengambil gambar sesuai arahan dari DOP-Lighting : mengatur pencahayaan-sound man : mengurus suara talent dalam take.
4. Art : pengatur segala yang Nampak dalam frame-Art director: sebagai Co dalam divisi ini- setting : penata background dalam frame.- wardrobe: yang ngurus kostum dan yang melekat di talent-make up : tata rias talent-Property : sebagai perlengkapan dalam divisi ini.
5. Editing : perangkai adegan-adegan yang sudah di ambil supaya uru dan sesuai dengan cerita, menggabungkan gambar dengan suara dan music.Music director: yang bikin music di film ini (soundtrack)Desain grafis : buat poster, cover dan publikasiNah.. kalo mereka bisa bekerjasama dengan baik, maka proses pngambilan gambar akan baik pula dan tentunya hasil film juga akan memuaskan.
oleh: kine club UMM
Televisi di negara kita Indonesia tercinta
Televisi dan Interaksi
Teknik pengambilan gambar
a. BCU (Big Close Up / Extreme Close Up) : pengambilan gamabar yang sangat mendetail dari suatu obyek,ga sampe sewajah gitu , ne buat nunjukin ekspresi..
b. CU (Close Up) : pengambilan gambar yang Biasanya wajah tok, buat nunjukin ekspresi juga
c. MCU (Medium Close Up) : tengah-tengah antara CU dengan MS (lebih jauh daripada CU tapi lebih dekat daripada MS)biasanya buat poto KTP hahaha..
d. MS (Medium Shoot) : pengambilan gambar subjek kurang lebih setengah badan. Pengambilan gambar ini biasanya dikombinasikan dengan follow shot (pengambilan gambar mengikuti gerakan sang objek) terhadap subjek bergerak.
e. Knee Shot (MFS / Medium Full Shot) : pengambilannya dari atas mpe lutut, yah kira-kira 3/4 tinggi tubuh lah...
f. Full Shot (FS) : pengambilan gamar seseorang secara utuh, tapi ada sedikit jarak k frame, biar ga aneh...
g. MLS (Medium Long Shot) : ngambilnya bisa ga full body, tapi nunjukin setting, karena setting yang dibangun itu bisa memperkuat karakter pemainnya..
h. LS (Long Shot) : tengah-tengah antara MLS dengan ELS (ruang pandang lebih luas daripada MLS tapi lebih sempit daripada ELS)i. ELS (Extreme Long Shot) : lebih menonjol ke settingnya gitooh.. jadi actor/actreesnya keciil bgt...
Camera Anglemerupakan teknik pengambilan ambar juda looh... nama kerennya sudut pengambilan.. hoho :
1. High Angle : sudut pengambilan gambar dengan posisi kamera berada di atas objek . neh buat ngesanin objek yang diambil itu lagi desperate,, tak berdaya, depresi, lemah, dll.
2. Eye Level : sudut pengambilan gambar sejajar dengan objek ato dengan mata manusia memandang, ne buat nunjukin ekspresi..
3. Low Angle : sudut pengambilan gambar dari bawah objek. neh juga buat nunjukin kalo objek yang diambil itu kaya superhero, kuat, gagah, megah , kokoh , dll.
4. Bird Eye : sudut pengambilan gambar dari atas objek hingga objek yang kita ambil terkesan kecil, biasanya agak miring, ga lurus.. buat nunjukin aktifitas.
5. Frog Eye : sudut pengambilan gambar sejajar dengan dasar/alas/lantai. Kesan yang ditimbulkan bisa luas, jauh,dkkCamera MovementPanning : pergerakan kamera ke kanan dan ke kiri pada porosnyaTilting : pergerakan kamera ke atas dan ke bawah pada porosnyaTracking : pergerakan kamera menjauhi atau mendekati objek
By: Novin Farid S
Sabtu, 13 Juni 2009
kind of film
Film Dokumenter (Documentary Film)biasanya menyajikan realita melalui berbagai cara dan dibuat untuk berbagai macam tujuan. Namun harus diakui, film dokumenter tak pernah lepas dari tujuan penyebaran informasi, pendidikan dan propaganda atau issue bagi orang atau kelompok tertentu. Intinya film dokumenter tetap berpijak pada hal-hal senyata mungkin.
dokumenter biasanya bisa diambil dari berbagai pendokumentasian sustu fakta maupun issue sosial. salah satu aliran yang mendukung dokumenter adalah dokudrama (docudrama). Dalam dokudrama, terjadi reduksi realita demi tujuan-tujuan estetis, agar gambar dan cerita menjadi lebih menarik. Sekalipun demikian, jarak antara kenyataan dan hasil yang tersaji lewat dokudrama biasanya tak berbeda jauh. Dalam dokudrama, realita tetap jadi pakem pegangan.
oia dokumentasi sama dokumenter itu beda lo...
kalo dokumentasi biasanya hanya bisa dinikmati dan dimengerti oleh orang yang terlibat dalam film itu sendiri. tapi, kalo dokumenter lebih mengunggulkan bagaimana pesan sebuah film itu dapat tersampaikan kepada khalayak. untuk itu, film harus dibuat semenarik mungkin tanpa menyampingkan fakta yang terjadi sebagai unsur utama.
FILM Fiksi
film ini bisa dikatakan unik, soalnya ide film ini berasal dari imaginasi seseorang. meski terkadang ide cerita dapat diambil dari kisah nyata tapi biasanya terdapat suatu rekonstruksi ulang dan dijadikan sefiktif mungkin.
berdasarkan durasinya film fiksi terbagi atas:
Film Cerita Pendek (Short Film)Durasi film cerita pendek biasanya di bawah 60 menit. Di banyak Negara seperti Jerman, Australia, Kanada dan Amerika Serikat, film cerita pendek dijadikan laboratorium eksperimen dan batu loncatan bagi seseorang/sekelompok orang untuk kemudian memproduksi film cerita panjang. Jenis film ini banyak dihasilkan oleh para mahasiswa jurusan film atau orang/kelompok yang menyukai dunia film dan ingin berlatih membuat film dengan baik. Sekalipun demikian, ada juga yang memang mengkhususkan diri untuk memproduksi film pendek, umumnya hasil produksi ini dipasok ke rumah-rumah produksi atau saluran televisi.Film Cerita Panjang (Feature – Length Film) Film dengan durasi lebih dari 60 menit lazimnya berdurasi 90-100 menit. Film yang diputar di bioskop umunya termasuk dalam kelompok ini. Beberapa film, misalnya Dances With Wolves, bahkan berdurasi lebih 120 menit. Film-film produksi India rata-rata berdurasi hingga 180 menit
IKLAN TELEVISI
Iklan Televisi (TV Commercial) Film ini diproduksi untuk Kepentingan penyebaran informasi, baik tentang produk (iklan produk) maupun layanan masyarakat (iklan layanan masyarakat atau public service announcement/PSA). Iklan produk biasanya menampilkan produk yang diiklankan ‘secara eksplisit’, artinya ada stimulus audio-visual yang jelas tentang suatu produk tersebut. Sedangkan iklan produk terhadap fenomena sosial yang diangkat sebagai topik iklan tersebut. Sedangkan iklan layanan masyarakat menginformasikan kepedulian produsen suatu produk terhadap fenomena sosial yang diangkat sebagai topik iklan tersebut. Dengan demikian, iklan layanan masyarakat umumnya menampilkan produk secara implisit.
VIDEO KLIP
Video Klip (Music Video) merupakan sarana bagi para produser musik untuk memasarkan produknya lewat medium televisi. Dipopulerkan pertama kali lewat saluran televisi MTV 1981. Di Indonesia, video klip ini sendiri kemudian berkembang sebagai bisnis yang menggiurkan seiring dengan pertumbuhan televisi swasta. Akhirnya video klip tumbuh sebagai aliran dan industry tersendiri. Beberapa rumah produksi mantap memilih video klip menjadi bisnis utama (core business) mereka. Di Indonesia, tak kurang dari 60 video klip diproduksi tiap tahunnya. (Heru Effendy, Membuat Film itu Gampang). copyright
Diunduh dari Yoki Susanto.com
Rabu, 10 Juni 2009
Garin Nugroho: Sineas Nasional Sering Berpikir Instan
JAKARTA, KOMPAS.com--Para sineas atau pelakuk perfilman nasional sering berpikir instan dengan hanya menargetkan agar filmnya laku di pasaran, bukan mencari kualitas tontonan.
"Buktinya, tidak ada satu pun film nasional yang layak diikutsertakan dalam festival internasional," kata sutradara kawakan, Garin Nugroho di Jakarta, Rabu.
Menurut Garin, para sineas nasional belakangan ini tidak mau bersusah payah dan hanya ingin mendapatkan hasil yang cepat.
Akibatnya, film-film yang dihasilkan hanya dengan tujuan bisnis dan keuntungan semata, bukan menargetkan kualitas yang dapat diapresiasi.
Fenomena pola pikir instan sineas nasional itu dapat dilihat dari semakin menipisnya ketertarikan masyarakat untuk menonton film.
Meskipun jumlah film yang diproduksi cukup banyak tapi kemampuannya menjaring penonton masih sangat jauh dari harapan.
Selain cara penggarapan yang kurang profesional, thema-thema yang diangkat pun tidak bervariasi dan hanya itu-itu saja.
"Kalau tidak horor, (thema yang diangkat) ya komedi seksual," katanya.
Rendahnya kualitas perfilam nasional itu menyebabkan penyeleksi film internasional tidak mengikutkan hasil produksi Indonesia dalam festival tingkat dunia tersebut.
Selain itu, kata Garin, sulit didapatkan aktor dan aktris berkualitas yang mampu "menghanyutkan" penonton melalui peran yang dilakoni.
"Dari sekian banyak aktor dan aktris nasional, paling hanya tiga sampai lima orang yang bagus," katanya.
source: kompas.com
written by: ant
Sabtu, 28 Maret 2009
video oh video
Minggu, 22 Maret 2009
issue fun issue care issue
Tingkatan Isu (News Value)
Oleh : Eddy Hasby
Tak jauh beda dengan berita tulisan, foto berita juga memiliki muatan isu yang berkembang di masyarakat. Dan setiap berita mengandung tingkatan atau nilai berita yang dapat mencuat menjadi polemik dan konsumsi di lingkungannya masing-masing.
Tingkatan isu ini juga sudah menjadi sebuah pakem dalam dunia foto jurnalistik. Isu yang beredar meliputi pada tingkatan, lokal, regional, nasional dan internasional.
Lokal
Pada kapitas pemberitaan yang bersifat lingkungan yang sempit, isu ini biasanya menjadi santapan koran-koran daerah. Beritanya, sebatas antar kampung, desa dan sebagainya, sebagai contoh sebuah berita yang memiliki hubungan emosional yang sempit, mungkin skandal pemilihan ketua RT atau RW. Namun kadang kala isu dapat berkembang ketingkatan regional maupun nasional bila keterkaitan unsur berita lokal dengan wilayah pusat.
Regional
Konsumsi pemberitaan pada setingkat lebih tinggi dari local, biasa jadi isu-isu yang mengalir dalam masyarakat tumbuh berkembang ketingkat regional atau provinsi. Seperti skandal yang melanda pemilihan camat atau bupati. Perkembangan isu juga dapat mencuat ketingkat nasional apabila ada intraksi antara daerah dan pusat.
Nasional
Pemberitaan dalam kadar tingkat nasional biasanya banyak disajikan oleh koran-koran yang konsumsinya seluruh Indonesia. Isu yang beredar mempengaruhi dan dapat merubah masyarakat dalam tatanan nasional. Isu korupsi pejabat tinggi, Soeharto yang sakit-sakitan, bencana alam yang merenggut ratusan nyawa korban. Berita tingkat nasional ini juga dapat mencuat ke level Internasional, seperti krisis ekonomi menjadi isu ditingkat investor asean dan dunia.
Pemakaman Mantan Presiden Soeharto
Upacara militer mengiringi proses pemakaman mantan Presiden Soeharto di Astana Giribangun, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (28/1). Kompas/Agus Susanto
Internasional
Yang mempengaruhi perkembangan isu dan gejolak seluruh dunia, seperti rontoknya gedung WTC di New York bulan September 2001 lalu. Efeknya dirasakan langsung ke seluruh dunia, mulai dari penyerangan Amerika ke Afganistan hingga laju pekembangan ekonomi ke pelosok dunia.
Dalam dunia jurnalistik, tingkatan muatan berita yang ada di atas tersebut dapat dilihat pada halaman-halaman koran, baik koran daerah maupun nasional.
Berita-berita pokok yang biasanya menjadi isu internasional dan nasional selalu berada pada halaman utama atau cover. Kemudian disusul dengan halaman dalam yang menyajikan berita-berita regional, local. Berita yang memiliki unsur isu ditingkat international, nasional, regional dan lokal tersebut dapat berupa berita politik, ekonomi, olahraga dan sebagainya yang dapat mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
(dari berbagai sumber)
Rabu, 18 Maret 2009
sinematografi
Spektrum Originalitas atas Karya Sinematografi
February 20, 2007 in Artikel by masyarakatfilmindonesia
* seperti dimuat dalam Harian KOMPAS, Minggu, 4 Februari 2007
Penulis: Edmon Makarim
Baru-baru ini kita menyaksikan kritik keras para
sineas muda terhadap karya sinematografi film cerita
yang dimenangkan dalam suatu festival film.
Perselisihan yang terlihat adalah adanya perbedaan
pendapat terhadap suatu apresiasi nilai yang tinggi
terhadap suatu karya sinematografi yang baik. Satu
pihak menyatakan adanya suatu pelanggaran karena
adanya ”kesamaan” dalam bagian tertentu (sound-track)
dari karya tersebut dengan karya orang lain, yang
berarti adanya penggunaan tanpa izin terhadap Hak
Cipta orang lain. Namun ada juga argumen lain yang
menyatakan, bahwa yang ada hanyalah ”kemiripan” dengan
karya cipta pihak lain. Bahkan lebih dari itu, ada
juga argumen lain yang menyatakan bahwa penggunaan
sebahagian itu adalah sah-sah saja atau paling tidak
selayaknya diperkenankan sesuai perkembangan seni
kontemporer, sehingga tidak dapat dikatakan
sepenuhnya melanggar Hak Cipta.
Mencermati ketiga argumen tersebut, sepintas kita
dapat melihat bahwa ketentuan hukum dalam UU No.19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta (”UUHC”) itu seakan
kurang jelas mengatur dan sulit digunakan untuk
melihat keadilan dalam kasus tersebut. UUHC hanya
menyebutkan (i) karya sinematografi sebagai suatu
Ciptaan yang dilindungi (pasal 12 butir k), (ii)
menyebutkan adanya hak rental dari si pencipta atas
karya sinematografi tersebut (pasal 2), (iii) jangka
waktu perlindungan selama 50 tahun (ps.30) dan (iv)
hak cipta atas pengalihwujudan dari novel ke film
(pasal 12 butir l). Namun jika kita mencermati konsep
hukum Hak Cipta itu lebih dalam maka hal tersebut akan
terlihat secara jelas patokan norma hukumnya.
Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa Hak Cipta adalah
terdiri atas Hak Moral dan Hak Ekonomis dimana
konsepsi perlindungannya adalah atas ”ekspresi ide”
dari si Pencipta dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi, serta menunjukkan keaslian (originalitas)
sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan,
kreativitas, atau keahlian sehingga menjadi dapat
dilihat, dibaca, atau didengar [lihat penjelasan
UUHC].
Berkenaan dengan hak moral, yang umumnya diketahui
publik adalah Hak untuk mencantumkan nama
(attribution) saja . Sementara sebenarnya hak moral
juga mencakup kepada hak untuk menjaga integritas
ciptaan (integrity), hak untuk mau mengungkapkan atau
merahasiakannya (disclose), dan juga hak untuk menarik
kembali ciptaan tersebut dari peredarannya di publik
(withdrawal).
Berdasarkan hak moral tersebut, maka Pencipta berhak
untuk mencegah orang lain menggunakan atau
memodifikasi Ciptaannya baik secara utuh maupun
sebahagian. Meskipun terkesan sangat absolut, namun
pada sisi yang lain keberlakuan Hak Cipta juga tetap
ada pembatasannya, dimana beberapa tindakan
diperbolehkan oleh UUHC untuk tidak meminta izin
Pencipta sepanjang tujuan penggunaannya memang suatu
tindakan yg fair (”fair use”) yakni tindakan-tindakan
yang pada hakekatnya tidak melanggar hak moral dan hak
ekonomis dari si Pencipta. Lantas, apakah hal itu
berarti adanya hak sinkronisasi dari si pembuat film
untuk menggunakan karya orang lain tanpa izin?
Dalam UUHC, sepanjang telah disebutkan sumbernya
secara jelas dan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari si pencipta, maka tindakan penggunaan
Ciptaan hanya diperkenankan untuk kepentingan ilmu
pengetahuan, untuk kepentingan pembuktian, dan untuk
kepentingan sosial atau non-komersial.
Dalam prakteknya hal tersebut juga dapat dilihat
dengan memperhatikan 4 faktor, yakni (i) Tujuan dan
karakteristik penggunaan, (ii) Sifat Dasar Karya Cipta
itu sendiri, (iii) signifikansi/bagian esensi dari
jumlah atau porsi ciptaan yang digunakan, dan (iv)
dampaknya terhadap pasar atau permintaan terhadap
ciptaan tersebut.
Menilik kasus tersebut, maka adalah suatu ”kekeliruan”
sekiranya kita mencoba menganalisanya dengan
pendekatan kwantitatif (numerical approach) yakni
dengan mencoba mengkwantifisir karya sinematografi
tersebut dalam durasi waktu, kemudian mencoba permisif
dengan dalih proporsionalitas atas penggunaan karya
orang lain, atau dengan mencoba berhitung terhadap
signifikansi keberadaan suatu lagu dalam komposisi
suatu karya sinematografi. Hal tersebut bukanlah suatu
pendekatan yang tepat karena sesungguhnya kita
berbicara kepada suatu norma hukum yang pendekatannya
sangat kwalitatif. Sedikit atau tidaknya penggunaan
karya orang lain adalah tidak lagi relevan, sepanjang
penggunaan tersebut adalah terhadap hal yang esensiil
dan dilakukan dengan cara tidak menyebutkan sumbernya
dan/atau untuk bertujuan komersial. Tindakan itu
tetaplah suatu pelanggaran atas Hak Cipta, kecuali
jika ia mendapatkan izin dari si Pencipta.
Sesuai dengan konsepsi Hak Cipta, maka yang menjadi
pokok persoalan sesungguhnya adalah unsur
”originalitas” si Pencipta baik secara sendiri atau
secara bersama-sama dalam membuat ciptaannya. Ukuran
dalam melihatnya bukanlah terletak kepada sejauhmana
”kesamaan” ataupun ”kemiripan” ciptaan tersebut
berdasarkan persentase ataupun keragaman komposisi
dalam suatu karya. Dan juga bukan karena suatu
tindakan yang diperkenankan karena adanya suatu aliran
seni tertentu yang dinamai kontemporer.
Sehubungan dengan pasal 1 UU No.8 Tahun 2002 tentang
Perfilman yang menyatakan bahwa ”film’ adalah karya
cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi
masa pandang-dengan (kreasi audio visual) yang dibuat
berdasarkan asas sinematografi. Maka isu pokoknya
adalah terletak kepada sisi kejujuran dalam lingkup
seni budaya itu sendiri. Jika memang dalam seni
kontemporer seakan sah-sah saja membuat satu ciptaan
dengan cara meraciknya dari beberapa ciptaan lain,
maka hal tersebut paling tidak dapat terlihat dengan
adanya suatu ”nilai tambah.” Terhadap ”nilai tambah”
itulah, siapapun akan dapat mengenali sifat keunikan
atau ke’khas”an dari ekspresi si penciptanya. Hal mana
sebenarnya juga telah diakomodir oleh UUHC sebagai hak
cipta atas hasil peralihwujudan atau kompilasi suatu
karya seni dengan tidak menihilkan hak cipta orang
lain sebagai sumbernya.
Untuk lebih mempermudah praktisi sinematografi dalam
melihat hal ini, maka marilah kita mencoba melihat
spektrum originalitas suatu Ciptaan itu dengan cara
memperhatikan karakterisitik dari ekspresi ide si
Pencipta. Meskipun ada kesamaan atau kemiripan, jika
memang suatu ciptaan itu sepenuhnya orisinal maka ia
bukanlah suatu hasil pelanggaran.
Sesuatu yang original seharusnya memang perlu
dibuktikan dan akan jelas terlihat pada saat si
pencipta dapat menjelaskan nilai tambah apa yang telah
dilakukannya. Disamping para ahli seni budaya juga
perlu didengar untuk mengenali karakteristik itu.
Boleh jadi suatu ciptaan memang merupakan kembangan
dari ciptaan pihak lain, dan itu bukanlah suatu
pelanggaran apabila peolehan dan penggunaanya telah
dilakukan secara benar. Sayangnya hal ini seringkali
lupa digali oleh majelis hakim didalam sidang
pengadilan, padahal hakim dengan kecerdasannya harus
dapat menggali informasi tersebut sebagai alat bukti
petunjuk, tidak hanya dengan meminta sertifikat
pendaftaran ataupun melihat sisi kesamaannya dengan
ciptaan lain yang lebih dulu.
Dari kesemua itu, kitapun harus melihat dengan bijak
bahwa karena relatif masih barunya subtansi hukum Hak
Cipta, boleh jadi ia belum diketahui dan dipahami
secara menyeluruh oleh bangsa kita. Karenanya
timbullah banyak kelalaian terhadap bagaimana
mengimplemntasikan penghargaan hak cipta dalam
pekerjaan kita sehari-hari. Oleh karena itu, hal yang
menjadi dasar pemaaf dalam kasus tersebut hanyalah
satu hal, apakah tindakan tersebut didasari oleh suatu
kesengajaan ataukah karena suatu kelalaian?
Jika memang itu terjadi karena suatu kelalaian, akibat
belum paham terhadap esensi Hak Cipta, maka permohonan
maaf adalah suatu jawaban. Tetapi sekiranya hal
tersebut didalihkan sebagai suatu tindakan yang
dibenarkan oleh UUHC, maka tentunya persoalan hukumnya
telah menjadi lebih jelas.
Terlebih dari itu, andaikan saja para juri mau sedikit
saja menggali Hak Cipta sebelum menjatuhkan
penilaiannya, maka sepatutnya kericuhan tersebut tidak
perlu terjadi. Untuk perbaikan kedepan, jangan melihat
hanya hasil akhirnya saja, tetapi bagaimana keberadaan
hak-hak pihak lain yang terkait dengan karya
sinematografi tersebut.
Senin, 16 Maret 2009
harga properti audio visual
YANG MURAH MAKIN RAMAIKAN PASAR
Oleh Arbain Rambey
Berapa harga yang wajar bagi sebuah kamera digital saat ini? Melihat harga P45 yang sekitar Rp 400 juta, lalu harga Canon EOS 1D Mk II yang sekitar Rp 40 juta, dan juga kamera-kamera saku yang harganya di atas Rp 4 juta, banyak orang yang mengurungkan niatnya membeli sebuah kamera digital.
Benarkah beda harga yang selangit juga membedakan mutu yang selangit pula?
Pertanyaan ini bisa dijawab dengan analogi lomba lari 100 meter. Beda latihan 10 tahun ternyata hanya membedakan prestasi sepersekian detik. Namun, beda yang kecil itu tetap sangatlah signifikan.
Dalam fotografi digital, beda mutu yang sedikit sering menaikkan harga sangat banyak karena beda yang sedikit itu merupakan hasil penelitian berbiaya besar.
Fitur-fitur kamera digital yang bisa melambungkan harga, antara lain, adalah besarnya buffer dan besarnya ukuran sensor. Buffer memberikan reaksi pemotretan yang cepat, sementara ukuran sensor memberikan kedalaman detail dan mutu warna yang sangat baik, terutama untuk cetakan sangat besar.
Keperluan awam
Kalau Anda memotret hanya untuk kegiatan sehari-hari dan jarang mencetak foto sampai ukuran jendela, sebaiknya Anda memang tidak usah membelanjakan uang terlalu banyak untuk kamera digital.
Saat ini kamera digital dari China dan Taiwan sudah mulai merambah pasar Indonesia, bersaing dengan kamera-kamera buatan AS (Kodak), Eropa (Leica, Rollei), dan juga Jepang. Dengan harga berkisar Rp 800.000 sampai Rp 1,5 juta, kamera-kamera dengan merek Brica danMpix ini sudah setahun lebih membanjiri pasaran Indonesia.
Dan, yang baru memasuki pasar sekitar sebulan dengan kemampuan rekam 7,1 megapiksel adalah Digica Slim 7,1 buatan Taiwan. Dalam uji pakai oleh Kompas, Digica cukup memberi kemudahan pemakaian dan hasil memadai untuk harga kamera yang relatif murah.
Akhirnya, pilihan dalam membeli kamera digital sudah menjadi seperti pilihan saat pembelian benda apa pun. Belilah sebatas kemampuan dan kebutuhan.
artikel artikel
ANEKA KESALAHAN PEMULA
Oleh Arbain Rambey
Pada zaman kamera masih memakai film dan belum menggunakan rangkaian pembantu elektronik, untuk bisa memotret dengan baik, diperlukan pemahaman teori fotografi yang matang. Secara umum, teori fotografi ini melingkupi cara kerja rana dan diafragma pada kamera, pemahaman akan panjang fokal lensa, pemahaman akan kepekaan rekam film serta pemahaman akan komposisi.
Pada era digital, sebagian besar teori fotografi sudah diambil alih "komputer" pada kamera. Namun, pada era digital pula makin banyak kesalahan baru yang timbul. Kesalahan-kesalahan baru ini timbul karena realitas elektronik dan digital yang juga barang baru di muka bumi ini.
Perusahaan Panasonic telah melakukan survei atas kesalahan-kesalahan pemula yang hasilnya sebagai berikut:
Kesalahan tertinggi pada pemakai kamera digital, yaitu sampai 35,2 persen, adalah baterai habis. Kamera digital memang hanya bekerja kalau ada baterai di dalamnya. Maka, kamera digital yang laris umumnya punya baterai yang awet, minimal bisa untuk 500 kali pemotretan.
Kesalahan pemula yang menduduki peringkat kedua adalah gambar kabur akibat kamera bergoyang saat digunakan, yaitu mencapai 29,3 persen. Goncangan kamera alias camera shake memang kesalahan pemakai. Namun, kamera yang baik akan meminimalkan hal ini dengan bentuknya yang ergonomis dan kecepatan rana yang lebih tinggi.
Gambar kabur akibat goyangan subyek yang difoto juga mendominasi hasil survei, yaitu dengan 22,7 persen. Kesalahan ini adalah akibat pemakai salah memperkirakan kecepatan rananya.
Untuk dua kesalahan tersebut, perusahaan Panasonic telah mengatasinya dengan fasilitas ISO otomatis dalam kamera-kamera terbaru mereka. Dengan fasilitas ini, sebuah kamera akan menaikkan setelan ISO kalau mendeteksi kemungkinan adanya goyangan. Dengan naiknya ISO, otomatis kecepatan rana ikut naik.
"Time lag"
Kesalahan pemula yang persentasenya menduduki nomor tiga adalah terlambatnya memotret adegan akibat kelambatan sang kamera bereaksi. Hal ini lazim disebut time lag, yaitu jeda antara saat rana ditekan dan saat kamera bereaksi. Mungkin time lag adalah masa lalu karena saat ini kamera yang beredar umumnya sudah punya reaksi cepat.
Kesalahan yang juga cukup tinggi terjadinya, dengan persentase 16,8 persen, adalah salah fokus. Kesalahan ini umumnya menyangkut focusing pit alias fokus lari ke bidang nun jauh di sana. Oleh Panasonic, kesalahan ini dieliminasi lewat kemampuan kamera mencari fokus ke wajah manusia terdekat alias fasilitas face detection.
Kesalahan-kesalahan lain hasil survei adalah foto terlalu gelap (19,3 persen), memori penuh (16,5 persen), foto terlalu terang (12,2 persen), salah white balance (6,8 persen), salah penyetelan piksel (10 persen), salah kecepatan rana (5,4 persen), dan salah ISO (3,7 persen).
Di masa mendatang, kalau semua kesalahan sudah bisa diatasi, mungkin siapa pun bisa menghasilkan foto yang bagus secara teknik.
Namun, kembali ke realita bahwa foto bukanlah matematika, foto bagus atau foto buruk secara isi akan terjadi karena faktor ini tidak bisa digantikan komputer seperti apa pun.
Fotografi memang sudah menjadi realita kehidupan modern, bukan lagi hobi atau profesi semata.

