Arsip Blog
Sabtu, 28 Maret 2009
video oh video
Minggu, 22 Maret 2009
issue fun issue care issue
Tingkatan Isu (News Value)
Oleh : Eddy Hasby
Tak jauh beda dengan berita tulisan, foto berita juga memiliki muatan isu yang berkembang di masyarakat. Dan setiap berita mengandung tingkatan atau nilai berita yang dapat mencuat menjadi polemik dan konsumsi di lingkungannya masing-masing.
Tingkatan isu ini juga sudah menjadi sebuah pakem dalam dunia foto jurnalistik. Isu yang beredar meliputi pada tingkatan, lokal, regional, nasional dan internasional.
Lokal
Pada kapitas pemberitaan yang bersifat lingkungan yang sempit, isu ini biasanya menjadi santapan koran-koran daerah. Beritanya, sebatas antar kampung, desa dan sebagainya, sebagai contoh sebuah berita yang memiliki hubungan emosional yang sempit, mungkin skandal pemilihan ketua RT atau RW. Namun kadang kala isu dapat berkembang ketingkatan regional maupun nasional bila keterkaitan unsur berita lokal dengan wilayah pusat.
Regional
Konsumsi pemberitaan pada setingkat lebih tinggi dari local, biasa jadi isu-isu yang mengalir dalam masyarakat tumbuh berkembang ketingkat regional atau provinsi. Seperti skandal yang melanda pemilihan camat atau bupati. Perkembangan isu juga dapat mencuat ketingkat nasional apabila ada intraksi antara daerah dan pusat.
Nasional
Pemberitaan dalam kadar tingkat nasional biasanya banyak disajikan oleh koran-koran yang konsumsinya seluruh Indonesia. Isu yang beredar mempengaruhi dan dapat merubah masyarakat dalam tatanan nasional. Isu korupsi pejabat tinggi, Soeharto yang sakit-sakitan, bencana alam yang merenggut ratusan nyawa korban. Berita tingkat nasional ini juga dapat mencuat ke level Internasional, seperti krisis ekonomi menjadi isu ditingkat investor asean dan dunia.
Pemakaman Mantan Presiden Soeharto
Upacara militer mengiringi proses pemakaman mantan Presiden Soeharto di Astana Giribangun, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (28/1). Kompas/Agus Susanto
Internasional
Yang mempengaruhi perkembangan isu dan gejolak seluruh dunia, seperti rontoknya gedung WTC di New York bulan September 2001 lalu. Efeknya dirasakan langsung ke seluruh dunia, mulai dari penyerangan Amerika ke Afganistan hingga laju pekembangan ekonomi ke pelosok dunia.
Dalam dunia jurnalistik, tingkatan muatan berita yang ada di atas tersebut dapat dilihat pada halaman-halaman koran, baik koran daerah maupun nasional.
Berita-berita pokok yang biasanya menjadi isu internasional dan nasional selalu berada pada halaman utama atau cover. Kemudian disusul dengan halaman dalam yang menyajikan berita-berita regional, local. Berita yang memiliki unsur isu ditingkat international, nasional, regional dan lokal tersebut dapat berupa berita politik, ekonomi, olahraga dan sebagainya yang dapat mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
(dari berbagai sumber)
Rabu, 18 Maret 2009
sinematografi
Spektrum Originalitas atas Karya Sinematografi
February 20, 2007 in Artikel by masyarakatfilmindonesia
* seperti dimuat dalam Harian KOMPAS, Minggu, 4 Februari 2007
Penulis: Edmon Makarim
Baru-baru ini kita menyaksikan kritik keras para
sineas muda terhadap karya sinematografi film cerita
yang dimenangkan dalam suatu festival film.
Perselisihan yang terlihat adalah adanya perbedaan
pendapat terhadap suatu apresiasi nilai yang tinggi
terhadap suatu karya sinematografi yang baik. Satu
pihak menyatakan adanya suatu pelanggaran karena
adanya ”kesamaan” dalam bagian tertentu (sound-track)
dari karya tersebut dengan karya orang lain, yang
berarti adanya penggunaan tanpa izin terhadap Hak
Cipta orang lain. Namun ada juga argumen lain yang
menyatakan, bahwa yang ada hanyalah ”kemiripan” dengan
karya cipta pihak lain. Bahkan lebih dari itu, ada
juga argumen lain yang menyatakan bahwa penggunaan
sebahagian itu adalah sah-sah saja atau paling tidak
selayaknya diperkenankan sesuai perkembangan seni
kontemporer, sehingga tidak dapat dikatakan
sepenuhnya melanggar Hak Cipta.
Mencermati ketiga argumen tersebut, sepintas kita
dapat melihat bahwa ketentuan hukum dalam UU No.19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta (”UUHC”) itu seakan
kurang jelas mengatur dan sulit digunakan untuk
melihat keadilan dalam kasus tersebut. UUHC hanya
menyebutkan (i) karya sinematografi sebagai suatu
Ciptaan yang dilindungi (pasal 12 butir k), (ii)
menyebutkan adanya hak rental dari si pencipta atas
karya sinematografi tersebut (pasal 2), (iii) jangka
waktu perlindungan selama 50 tahun (ps.30) dan (iv)
hak cipta atas pengalihwujudan dari novel ke film
(pasal 12 butir l). Namun jika kita mencermati konsep
hukum Hak Cipta itu lebih dalam maka hal tersebut akan
terlihat secara jelas patokan norma hukumnya.
Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa Hak Cipta adalah
terdiri atas Hak Moral dan Hak Ekonomis dimana
konsepsi perlindungannya adalah atas ”ekspresi ide”
dari si Pencipta dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi, serta menunjukkan keaslian (originalitas)
sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan,
kreativitas, atau keahlian sehingga menjadi dapat
dilihat, dibaca, atau didengar [lihat penjelasan
UUHC].
Berkenaan dengan hak moral, yang umumnya diketahui
publik adalah Hak untuk mencantumkan nama
(attribution) saja . Sementara sebenarnya hak moral
juga mencakup kepada hak untuk menjaga integritas
ciptaan (integrity), hak untuk mau mengungkapkan atau
merahasiakannya (disclose), dan juga hak untuk menarik
kembali ciptaan tersebut dari peredarannya di publik
(withdrawal).
Berdasarkan hak moral tersebut, maka Pencipta berhak
untuk mencegah orang lain menggunakan atau
memodifikasi Ciptaannya baik secara utuh maupun
sebahagian. Meskipun terkesan sangat absolut, namun
pada sisi yang lain keberlakuan Hak Cipta juga tetap
ada pembatasannya, dimana beberapa tindakan
diperbolehkan oleh UUHC untuk tidak meminta izin
Pencipta sepanjang tujuan penggunaannya memang suatu
tindakan yg fair (”fair use”) yakni tindakan-tindakan
yang pada hakekatnya tidak melanggar hak moral dan hak
ekonomis dari si Pencipta. Lantas, apakah hal itu
berarti adanya hak sinkronisasi dari si pembuat film
untuk menggunakan karya orang lain tanpa izin?
Dalam UUHC, sepanjang telah disebutkan sumbernya
secara jelas dan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari si pencipta, maka tindakan penggunaan
Ciptaan hanya diperkenankan untuk kepentingan ilmu
pengetahuan, untuk kepentingan pembuktian, dan untuk
kepentingan sosial atau non-komersial.
Dalam prakteknya hal tersebut juga dapat dilihat
dengan memperhatikan 4 faktor, yakni (i) Tujuan dan
karakteristik penggunaan, (ii) Sifat Dasar Karya Cipta
itu sendiri, (iii) signifikansi/bagian esensi dari
jumlah atau porsi ciptaan yang digunakan, dan (iv)
dampaknya terhadap pasar atau permintaan terhadap
ciptaan tersebut.
Menilik kasus tersebut, maka adalah suatu ”kekeliruan”
sekiranya kita mencoba menganalisanya dengan
pendekatan kwantitatif (numerical approach) yakni
dengan mencoba mengkwantifisir karya sinematografi
tersebut dalam durasi waktu, kemudian mencoba permisif
dengan dalih proporsionalitas atas penggunaan karya
orang lain, atau dengan mencoba berhitung terhadap
signifikansi keberadaan suatu lagu dalam komposisi
suatu karya sinematografi. Hal tersebut bukanlah suatu
pendekatan yang tepat karena sesungguhnya kita
berbicara kepada suatu norma hukum yang pendekatannya
sangat kwalitatif. Sedikit atau tidaknya penggunaan
karya orang lain adalah tidak lagi relevan, sepanjang
penggunaan tersebut adalah terhadap hal yang esensiil
dan dilakukan dengan cara tidak menyebutkan sumbernya
dan/atau untuk bertujuan komersial. Tindakan itu
tetaplah suatu pelanggaran atas Hak Cipta, kecuali
jika ia mendapatkan izin dari si Pencipta.
Sesuai dengan konsepsi Hak Cipta, maka yang menjadi
pokok persoalan sesungguhnya adalah unsur
”originalitas” si Pencipta baik secara sendiri atau
secara bersama-sama dalam membuat ciptaannya. Ukuran
dalam melihatnya bukanlah terletak kepada sejauhmana
”kesamaan” ataupun ”kemiripan” ciptaan tersebut
berdasarkan persentase ataupun keragaman komposisi
dalam suatu karya. Dan juga bukan karena suatu
tindakan yang diperkenankan karena adanya suatu aliran
seni tertentu yang dinamai kontemporer.
Sehubungan dengan pasal 1 UU No.8 Tahun 2002 tentang
Perfilman yang menyatakan bahwa ”film’ adalah karya
cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi
masa pandang-dengan (kreasi audio visual) yang dibuat
berdasarkan asas sinematografi. Maka isu pokoknya
adalah terletak kepada sisi kejujuran dalam lingkup
seni budaya itu sendiri. Jika memang dalam seni
kontemporer seakan sah-sah saja membuat satu ciptaan
dengan cara meraciknya dari beberapa ciptaan lain,
maka hal tersebut paling tidak dapat terlihat dengan
adanya suatu ”nilai tambah.” Terhadap ”nilai tambah”
itulah, siapapun akan dapat mengenali sifat keunikan
atau ke’khas”an dari ekspresi si penciptanya. Hal mana
sebenarnya juga telah diakomodir oleh UUHC sebagai hak
cipta atas hasil peralihwujudan atau kompilasi suatu
karya seni dengan tidak menihilkan hak cipta orang
lain sebagai sumbernya.
Untuk lebih mempermudah praktisi sinematografi dalam
melihat hal ini, maka marilah kita mencoba melihat
spektrum originalitas suatu Ciptaan itu dengan cara
memperhatikan karakterisitik dari ekspresi ide si
Pencipta. Meskipun ada kesamaan atau kemiripan, jika
memang suatu ciptaan itu sepenuhnya orisinal maka ia
bukanlah suatu hasil pelanggaran.
Sesuatu yang original seharusnya memang perlu
dibuktikan dan akan jelas terlihat pada saat si
pencipta dapat menjelaskan nilai tambah apa yang telah
dilakukannya. Disamping para ahli seni budaya juga
perlu didengar untuk mengenali karakteristik itu.
Boleh jadi suatu ciptaan memang merupakan kembangan
dari ciptaan pihak lain, dan itu bukanlah suatu
pelanggaran apabila peolehan dan penggunaanya telah
dilakukan secara benar. Sayangnya hal ini seringkali
lupa digali oleh majelis hakim didalam sidang
pengadilan, padahal hakim dengan kecerdasannya harus
dapat menggali informasi tersebut sebagai alat bukti
petunjuk, tidak hanya dengan meminta sertifikat
pendaftaran ataupun melihat sisi kesamaannya dengan
ciptaan lain yang lebih dulu.
Dari kesemua itu, kitapun harus melihat dengan bijak
bahwa karena relatif masih barunya subtansi hukum Hak
Cipta, boleh jadi ia belum diketahui dan dipahami
secara menyeluruh oleh bangsa kita. Karenanya
timbullah banyak kelalaian terhadap bagaimana
mengimplemntasikan penghargaan hak cipta dalam
pekerjaan kita sehari-hari. Oleh karena itu, hal yang
menjadi dasar pemaaf dalam kasus tersebut hanyalah
satu hal, apakah tindakan tersebut didasari oleh suatu
kesengajaan ataukah karena suatu kelalaian?
Jika memang itu terjadi karena suatu kelalaian, akibat
belum paham terhadap esensi Hak Cipta, maka permohonan
maaf adalah suatu jawaban. Tetapi sekiranya hal
tersebut didalihkan sebagai suatu tindakan yang
dibenarkan oleh UUHC, maka tentunya persoalan hukumnya
telah menjadi lebih jelas.
Terlebih dari itu, andaikan saja para juri mau sedikit
saja menggali Hak Cipta sebelum menjatuhkan
penilaiannya, maka sepatutnya kericuhan tersebut tidak
perlu terjadi. Untuk perbaikan kedepan, jangan melihat
hanya hasil akhirnya saja, tetapi bagaimana keberadaan
hak-hak pihak lain yang terkait dengan karya
sinematografi tersebut.
Senin, 16 Maret 2009
harga properti audio visual
YANG MURAH MAKIN RAMAIKAN PASAR
Oleh Arbain Rambey
Berapa harga yang wajar bagi sebuah kamera digital saat ini? Melihat harga P45 yang sekitar Rp 400 juta, lalu harga Canon EOS 1D Mk II yang sekitar Rp 40 juta, dan juga kamera-kamera saku yang harganya di atas Rp 4 juta, banyak orang yang mengurungkan niatnya membeli sebuah kamera digital.
Benarkah beda harga yang selangit juga membedakan mutu yang selangit pula?
Pertanyaan ini bisa dijawab dengan analogi lomba lari 100 meter. Beda latihan 10 tahun ternyata hanya membedakan prestasi sepersekian detik. Namun, beda yang kecil itu tetap sangatlah signifikan.
Dalam fotografi digital, beda mutu yang sedikit sering menaikkan harga sangat banyak karena beda yang sedikit itu merupakan hasil penelitian berbiaya besar.
Fitur-fitur kamera digital yang bisa melambungkan harga, antara lain, adalah besarnya buffer dan besarnya ukuran sensor. Buffer memberikan reaksi pemotretan yang cepat, sementara ukuran sensor memberikan kedalaman detail dan mutu warna yang sangat baik, terutama untuk cetakan sangat besar.
Keperluan awam
Kalau Anda memotret hanya untuk kegiatan sehari-hari dan jarang mencetak foto sampai ukuran jendela, sebaiknya Anda memang tidak usah membelanjakan uang terlalu banyak untuk kamera digital.
Saat ini kamera digital dari China dan Taiwan sudah mulai merambah pasar Indonesia, bersaing dengan kamera-kamera buatan AS (Kodak), Eropa (Leica, Rollei), dan juga Jepang. Dengan harga berkisar Rp 800.000 sampai Rp 1,5 juta, kamera-kamera dengan merek Brica danMpix ini sudah setahun lebih membanjiri pasaran Indonesia.
Dan, yang baru memasuki pasar sekitar sebulan dengan kemampuan rekam 7,1 megapiksel adalah Digica Slim 7,1 buatan Taiwan. Dalam uji pakai oleh Kompas, Digica cukup memberi kemudahan pemakaian dan hasil memadai untuk harga kamera yang relatif murah.
Akhirnya, pilihan dalam membeli kamera digital sudah menjadi seperti pilihan saat pembelian benda apa pun. Belilah sebatas kemampuan dan kebutuhan.
artikel artikel
ANEKA KESALAHAN PEMULA
Oleh Arbain Rambey
Pada zaman kamera masih memakai film dan belum menggunakan rangkaian pembantu elektronik, untuk bisa memotret dengan baik, diperlukan pemahaman teori fotografi yang matang. Secara umum, teori fotografi ini melingkupi cara kerja rana dan diafragma pada kamera, pemahaman akan panjang fokal lensa, pemahaman akan kepekaan rekam film serta pemahaman akan komposisi.
Pada era digital, sebagian besar teori fotografi sudah diambil alih "komputer" pada kamera. Namun, pada era digital pula makin banyak kesalahan baru yang timbul. Kesalahan-kesalahan baru ini timbul karena realitas elektronik dan digital yang juga barang baru di muka bumi ini.
Perusahaan Panasonic telah melakukan survei atas kesalahan-kesalahan pemula yang hasilnya sebagai berikut:
Kesalahan tertinggi pada pemakai kamera digital, yaitu sampai 35,2 persen, adalah baterai habis. Kamera digital memang hanya bekerja kalau ada baterai di dalamnya. Maka, kamera digital yang laris umumnya punya baterai yang awet, minimal bisa untuk 500 kali pemotretan.
Kesalahan pemula yang menduduki peringkat kedua adalah gambar kabur akibat kamera bergoyang saat digunakan, yaitu mencapai 29,3 persen. Goncangan kamera alias camera shake memang kesalahan pemakai. Namun, kamera yang baik akan meminimalkan hal ini dengan bentuknya yang ergonomis dan kecepatan rana yang lebih tinggi.
Gambar kabur akibat goyangan subyek yang difoto juga mendominasi hasil survei, yaitu dengan 22,7 persen. Kesalahan ini adalah akibat pemakai salah memperkirakan kecepatan rananya.
Untuk dua kesalahan tersebut, perusahaan Panasonic telah mengatasinya dengan fasilitas ISO otomatis dalam kamera-kamera terbaru mereka. Dengan fasilitas ini, sebuah kamera akan menaikkan setelan ISO kalau mendeteksi kemungkinan adanya goyangan. Dengan naiknya ISO, otomatis kecepatan rana ikut naik.
"Time lag"
Kesalahan pemula yang persentasenya menduduki nomor tiga adalah terlambatnya memotret adegan akibat kelambatan sang kamera bereaksi. Hal ini lazim disebut time lag, yaitu jeda antara saat rana ditekan dan saat kamera bereaksi. Mungkin time lag adalah masa lalu karena saat ini kamera yang beredar umumnya sudah punya reaksi cepat.
Kesalahan yang juga cukup tinggi terjadinya, dengan persentase 16,8 persen, adalah salah fokus. Kesalahan ini umumnya menyangkut focusing pit alias fokus lari ke bidang nun jauh di sana. Oleh Panasonic, kesalahan ini dieliminasi lewat kemampuan kamera mencari fokus ke wajah manusia terdekat alias fasilitas face detection.
Kesalahan-kesalahan lain hasil survei adalah foto terlalu gelap (19,3 persen), memori penuh (16,5 persen), foto terlalu terang (12,2 persen), salah white balance (6,8 persen), salah penyetelan piksel (10 persen), salah kecepatan rana (5,4 persen), dan salah ISO (3,7 persen).
Di masa mendatang, kalau semua kesalahan sudah bisa diatasi, mungkin siapa pun bisa menghasilkan foto yang bagus secara teknik.
Namun, kembali ke realita bahwa foto bukanlah matematika, foto bagus atau foto buruk secara isi akan terjadi karena faktor ini tidak bisa digantikan komputer seperti apa pun.
Fotografi memang sudah menjadi realita kehidupan modern, bukan lagi hobi atau profesi semata.

